Larang Perayaan Tahun Baru 2021, Anies Baswedan Wajibkan yang Masuk Jakarta untuk Rapid Antigen

- 16 Desember 2020, 13:01 WIB
Ilustrasi titik pemeriksaan (check point)
Ilustrasi titik pemeriksaan (check point) /

PR DEPOK - Pemerintah telah menetapkan keputusan pelarangan adanya kerumunan dan perayaan Tahun Baru 2021 di tempat umum.

Kebijakan itu diambil guna mengantisipasi lonjakan kenaikan kasus Covid-19 setelah libur Natal dan Tahun Baru 2020-2021.

Terkait dengan keputusan tersebut, Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta implementasi keputusan pengetatan tersebut dilakukan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Suap, KPK Panggil Pj Sekda Kabupaten Banggai Laut Bersama 5 Orang Terkait Lainnya

Langkah tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual.

Dengan adanya keputusan pelarangan kerumunan dan perayaan Tahun Baru 2021 di tempat umum tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta melalui Gubernurnya, Anies Baswedan menyatakan bahwa pihak Pemda DKI akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat tersebut.

Bahkan menurutnya, jika perlu kebijakan itu tidak hanya diperketat di DKI Jakarta saja, namun juga diterapkan di seluruh wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Jelang Libur Akhir Tahun, DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Masyarakat yang Tak Terapkan Prokes

"Kami memberlakukan hal ini Pak Menko dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama," kata Anies dalam pernyataan resminya, di Jakarta Rabu, 16 Desember 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Tidak hanya pengetatan pelarangan kerumunan dan perayaan Tahun Baru 2021, Pemda DKI Jakarta juga memberlakukan peraturan khusus lainnya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x