Catat! Mulai Hari ini hingga Awal Januari 2021, Jam Operasional KRL Commuter Line Akan Dibatasi

- 18 Desember 2020, 08:48 WIB
Ilustrasi sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ilustrasi sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. /- Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.

PR DEPOK - Kebijakan pengetatan pelarangan kerumunan dan perayaan Tahun baru oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, turut memengaruhi transportasi yang ada di ibu kota tersebut.

Salah satunya terjadi pada Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line.

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) sebagai perusahaan pengelola KRL, akan menyesuaikan jam operasional angkutan libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: 19 Relawan Jokowi Duduki Jabatan Komisaris BUMN, Fadli Zon: Ganti Nama Saja Jadi BUMR

Penyesuaian ini sesuai dengan kebijakan Pemprov DKI tentang pengetatan pelarangan kerumunan dan perayaan Tahun baru tersebut yang berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Oleh karena itu, berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta, KRL Commuter Line akan beroperasi hanya sampai pukul 20.00 WIB mulai Jumat, 18 Desember 2020.

Langkah ini diambil guna menekan angka penyebaran Covid-19 yang berpotensi muncul di libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Jumat, 17 Desember 2020: Virgo, Mulailah Berpikir Tentang Arti Sebuah Komitmen

"Tapi (penyesuaian operasional red.) itu belum bisa dipastikan, jadi tunggu pengumuman lebih lanjut," kata Manager Humas PT KCI, Adli Hakim seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Untuk diketahui, Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 yang baru diterbitkan mengatur semua penyelenggara transportasi massal, termasuk KRL Commuter Line hanya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

"Tapi masih tunggu aturan Kadishub (DKI Jakarta) juga yang lebih teknisnya. Jadi belum bisa pastikan apa-apa dulu," ujar Adli.

Baca Juga: Antam 2 Gram Naik Rp7 Ribu, Berikut Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Jumat, 18 Desember 2020

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernurnya, Anies Baswedan, menyatakan bahwa pihak Pemprov DKI akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait larangan kerumunan dan perayaan Tahun Baru 2021.

Bahkan menurutnya Anies, jika perlu kebijakan itu tidak hanya diperketat di DKI Jakarta saja, namun juga diterapkan di seluruh wilayah Jabodetabek.

Tidak hanya pengetatan pelarangan kerumunan dan perayaan Tahun Baru 2021, Pemda DKI Jakarta juga memberlakukan peraturan khusus lainnya.

Baca Juga: Didorong Kemajuan Progres Stimulus Fiskal AS, Harga Minyak Dunia Kembali Alami Kenaikan

Anies mengatakan, bahwa pihaknya akan mewajibkan rapid antigen Covid-19 kepada masyarakat yang ingin masuk ke Jakarta khususnya bagi yang datang melalui bandara.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah