Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab diketahui menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Antisipasi Rencana Aksi Demo 1812, Polda Metro Jaya Siapkan Pengalihan Arus Lalin, Ini Rinciannya
Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19.
Diketahui, Imam Besar FPI itu dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***