Penyidik Periksa Saksi Ahli Bahasa Terkait Kasus Habib Rizieq Shihab

- 18 Desember 2020, 12:10 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari WIB./
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari WIB./ /

Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab diketahui menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Antisipasi Rencana Aksi Demo 1812, Polda Metro Jaya Siapkan Pengalihan Arus Lalin, Ini Rinciannya

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19.

Diketahui, Imam Besar FPI itu dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah