Penyidik Periksa Saksi Ahli Bahasa Terkait Kasus Habib Rizieq Shihab

- 18 Desember 2020, 12:10 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari WIB./
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari WIB./ /

PR DEPOK – Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya sedang melakukan pemeriksaan saksi ahli bahasa terkait kasus hukum yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

"Iya betul, ada saksi ahli bahasa yang dilakukan pemeriksaan. Sekarang ini penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk keterangan-keterangan saksi, petunjuk, untuk melengkapi berkas perkara yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus pada Kamis, 17 Desember 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Selain itu, Yusri menyebutkan bahwa pihak kepolisian juga akan memeriksa Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Fadli Zon dan Rachlan Sindir Tak Terealisasinya Janji Vaksin Covid-19 Merah Putih di Akhir Tahun Ini

Sebagaimana diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka Rizieq Shihab dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono pada Minggu, 13 Desember 2020 lalu.

Argo mengungkapkan bahwa penyidik menahan Rizieq Shihab di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga: Soal Tewasnya 6 Laskar FPI, Fadli Zon: Indonesia Tengah Darurat HAM

Menurut keterangannya, penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap HRS.

Pertimbangan itu antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x