Penyesuaian dilakukan menyusul arahan dari pemerintah dan khususnya di wilayah DKI Jakarta merujuk pada Instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 beserta aturan teknisnya dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 219 tahun 2020.
Baca Juga: Amien Rais Minta Jokowi Mundur, Refly: Boleh Saja, yang Tidak Bisa Berontak Gunakan Kekuatan Senjata
Atas dasar itu KAI Commuter melakukan sejumlah penyesuaian layanan dan operasional.
Mulai 20 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, KRL Commuter Line Jabodetabek akan beroperasi pukul 04.00 hingga 22.00 WIB.
Pengaturan jam operasional ini sesuai dengan aturan kegiatan ekonomi di wilayah DKI Jakarta yang maksimal berakhir pada pukul 21:00 WIB, serta mempertimbangkan kebutuhan operasional pengiriman rangkaian KRL untuk keberangkatan pada esok paginya.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Adanya Klaim Gambar Aksi Pemalakan oleh FPI, Simak Faktanya
Dengan waktu operasional 04:00–22:00, KAI Commuter mengoperasikan 964 perjalanan KRL Commuter Line per harinya dengan 91 rangkaian kereta.
Selama masa angkutan Natal dan Tahun baru kali ini, protokol kesehatan (Prokes) dan aturan tambahan dalam menggunakan KRL tetap berlaku.
Prokes 3M juga senantiasa wajib dijalankan oleh para pengguna maupun petugas di stasiun maupun di dalan KRL.
Baca Juga: Catat! KRL Commuter Line Resmi Berlakukan Pembatasan Jam Operasional hingga Awal Januari 2021