Telah Penuhi Syarat Kebersihan hingga Kenyamanan, Mendag Beri Sertifikat SNI kepada 3 Pasar Rakyat

- 21 Desember 2020, 16:56 WIB
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 8 Desember 2020.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 8 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

PR DEPOK - Sebanyak tiga pasar mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) 8152:2015.

Pemberian sertifikat tersebut dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Agus Suparmanto secara virtual, Senin 21 Desember 2020.

Adapun ketiga pasar yang mendapatkan sertifikat SNI di antaranya Pasar Cipanas di Kabupaten Cianjur, Pasar Atas Baru di Cimahi, dan Pasar Karangjati di Kabupaten Semarang.

Baca Juga: Tinggal Sementara di Bali, Ashanty Akui Habiskan Biaya Hidup Rp900 Juta per Bulan, Buat Apa Saja?

Dalam kesempatan itu, Mendag Agus menjelaskan alasan pihaknya memberikan sertifikat SNI terhadap tiga pasar.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Mendag Agus mengatakan ketiga pasar tersebut yang secara umum sudah memenuhi syarat kebersihan hingga kenyamanan.

"Penerapan SNI 8152:2015 pasar rakyat merupakan salah satu upaya mewujudkan pasar rakyat berdaya saing dan mengurangi penyebaran Covid-19," katanya.

Lebih lanjut, Mendag Agus mengatakan penilaian yang dilakukan yakni menekankan faktor kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan pasar, serta kualitas barang yang dijual.

Baca Juga: Gibran Diduga Terlibat Kasus Korupsi Dana Bansos, Tagar #TangkapAnakPakLurah Trending di Twitter

Mendag mengatakan SNI 8152:2015 pasar rakyat secara garis besar menetapkan tiga persyaratan yang harus dimiliki pasar rakyat, yaitu persyaratan umum, persyaratan teknis dan persyaratan pengelolaan.

Persyaratan umum yaitu pasar rakyat harus memenuhi syarat kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan. Kemudian, persyaratan teknis meliputi pengaturan tentang zonasi, ruang dagang, koridor, pos ukur ulang, dan sidang tera.

Selanjutnya, persyaratan pengelolaan terkait dengan manajemen pengelolaan pasar secara profesional.

Pada 2014-2019, pemerintah telah membangun dan merevitalisasi 5.264 pasar rakyat dari total 15.657 pasar rakyat yang dibangun dan direvitalisasi di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Refly Harun Dilaporkan ke Polisi, Muannas Alaidid: Alhamdulilah, Akhirnya Ada yang Melaporkan

Sampai akhir 2020, terdapat 46 pasar rakyat yang telah memperoleh sertifikasi SNI Pasar Rakyat. Sejumlah 22 pasar di antaranya mendapatkan pendampingan dari Kementerian Perdagangan.

Mendag Agus juga menjelaskan bahwa pengembangan pasar rakyat diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pemerintah pusat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat.

Dikatakan dia, SNI Pasar Rakyat berperan penting sebagai salah satu acuan pembuatan prototipe pasar rakyat.

Baca Juga: Teddy Minta Jatah Bulanan untuk Anaknya, Rizky Febian: Dia Seorang Bapak, Harusnya Tanggung Jawab

Menurut Mendag, pandemi Covid-19 memberikan dampak pada sektor perdagangan, antara lain penurunan daya beli masyarakat, serta penurunan transaksi perdagangan di Pasar Rakyat dan retail modern.

"Pasar Rakyat tetap dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna menjaga ketersediaan, kelancaran distribusi barang, dan jasa kebutuhan masyarakat," kata Mendag Agus.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x