PR DEPOK – Pakar hukum tata negara, Refly Harun, dikabarkan telah dilaporkan ke polisi terkait video dengan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur yang ditayangkan di kanal YouTube miliknya.
Ia dilaporkan atas videonya yang berjudul “GUS NUR, NAHDLIYIN OPOSISI!!!”.
Laporan ini pun telah dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi.
Refly dilaporkan lantaran diduga telah melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA), dan/atau pencemaran nama baik kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama Nahdlatul Ulama (NU).
Baca Juga: Isu Terorisme Kembali Mencuat di Tanah Air, Fadli Zon: Makin Lucu Saja, Bagaimana Bangsa Mau Maju?
Baca Juga: Cek Fakta: Kedubes Jerman Dikabarkan Bantu Bebaskan Habib Rizieq Shihab, Simak Faktanya
Sementara itu, Gus Nur sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan telah menyebarkan ujaran kebencian dengan melakukan penghinaan terhadap NU lewat video yang juga diunggah di Youtube.
Atas dilaporkannya Refly Harun ke polisi, Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengklaim bahwa dirinya telah lama mengatakan bahwa pemilik akun Refly Harun harus dilaporkan.
Jauh hari saya sdh bicara pemilik kanal youtube Refly Harun Channel wajib diproses hukum, tdk hanya Munjiat Channel dalam kasus Sugik Nur atas dugaan Hina NU, keduanya sama-sama menyebarkan, Alhamdulilah akhirnya ada yg melaporkan terpisah. https://t.co/EDX9aXseVl— Muannas Alaidid (@muannas_alaidid) December 20, 2020
“Jauh hari saya sdh bicara pemilik kanal youtube Refly Harun Channel wajib diproses hukum, tidak hanya Munjiat Channel dalam kasus Sugik Nur atas dugaan hina NU,” ujar Muannas dalam cuitannya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.