PR DEPOK - Terkait aksi demo 1812 yang berlangsung di Jakarta pada Jumat, 18 Desember 2020, polisi telah tetapkan tujuh tersangka.
Dari 455 orang peserta aksi demo 1812 yang ditangkap polisi tujuh orang ini ditetapkan sebagai tersangka.
Disebutkan bahwa ketujuh orang tersebut ditetapkan dalam berbagai kasus yang berbeda.
Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 21 Desember 2020: 14.758 Positif, 11.365 Sembuh, 366 Meninggal
Tindakan melanggar hukum yang dimaksud yakni, membawa senjata tajam hingga narkoba dalam kegiatan aksi demo.
Hal ini seperti yang dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Secara total Yusri menerangkan terdapat 455 orang peserta aksi demo 1812 yang ditangkap polisi.
Dari 455 orang, tujuh diantaranya ditetapkan menjadi tersangka, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel 'Terkait Aksi Demo 1812, Polisi Naikan Status Penyidikan dan Tetapkan Tujuh Orang Tersangka'.
Baca Juga: Dewi Sebut Komnas HAM Sudah tak Profesional: Kenapa Sekarang Sibuk Urus Kasus FPI yang Lawan Polisi?