"Dari 455 orang yang diamankan, tujuh ditetapkan jadi tersangka. Rinciannya lima karena bawa senjata tajam dan dua narkoba. Kita sudah lakukan penahanan," papar Yusri saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Senin 21 Desember 2020.
Selain menetapkan tujuh orang tersangka, Yusri juga menjelaskan telah menetapkan status perkara aksi 1812 ke tahap penyidikan.
Pasalnya, aksi tersebut diduga telah melanggar protokol kesehatan sesuai dengan peraturan.
Baca Juga: Persija Jakarta Batal Wakili Indonesia di AFC Cup 2021, Begini Penjelasan PSSI
"Kita juga sudah naik tahap penyidikan untuk para penanggung jawab acara yang semua. Termasuk juga panitianya," tambah Yusri.
Ia juga menerangkan saat ini polisi terus mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus hukum yang terjadi.
Yusri juga menegaskan akan memanggil sejumlah orang yang dinilai bertangung jawab terkait aksi 1812.
Baca Juga: Telah Penuhi Syarat Kebersihan hingga Kenyamanan, Mendag Beri Sertifikat SNI kepada 3 Pasar Rakyat
Sebagai informasi, aksi 1812 yang digelar beberapa ormas seperti FPI, PA-212, GNPF dan lainnya tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian.
Akibanya, polisi langsung membubarkan massa yang berkumpul di sekitar Istana Negara dan menangkap sejumlah orang.***(Aldiro Syahrian/Pikiran-Rakyat.com)