Babak Baru Aksi Demo 1812, 7 Orang Ditetapkan Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka

- 21 Desember 2020, 17:23 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus. /ANTARA/Fianda SR/

PR DEPOK - Terkait aksi demo 1812 yang berlangsung di Jakarta pada Jumat, 18 Desember 2020, polisi telah tetapkan tujuh tersangka.

Dari 455 orang peserta aksi demo 1812 yang ditangkap polisi tujuh orang ini ditetapkan sebagai tersangka.

Disebutkan bahwa ketujuh orang tersebut ditetapkan dalam berbagai kasus yang berbeda.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 21 Desember 2020: 14.758 Positif, 11.365 Sembuh, 366 Meninggal

Tindakan melanggar hukum yang dimaksud yakni, membawa senjata tajam hingga narkoba dalam kegiatan aksi demo.

Hal ini seperti yang dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Secara total Yusri menerangkan terdapat 455 orang peserta aksi demo 1812 yang ditangkap polisi.

Dari 455 orang, tujuh diantaranya ditetapkan menjadi tersangka, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel 'Terkait Aksi Demo 1812, Polisi Naikan Status Penyidikan dan Tetapkan Tujuh Orang Tersangka'.

Baca Juga: Dewi Sebut Komnas HAM Sudah tak Profesional: Kenapa Sekarang Sibuk Urus Kasus FPI yang Lawan Polisi?

"Dari 455 orang yang diamankan, tujuh ditetapkan jadi tersangka. Rinciannya lima karena bawa senjata tajam dan dua narkoba. Kita sudah lakukan penahanan," papar Yusri saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Senin 21 Desember 2020.

Selain menetapkan tujuh orang tersangka, Yusri juga menjelaskan telah menetapkan status perkara aksi 1812 ke tahap penyidikan.

Pasalnya, aksi tersebut diduga telah melanggar protokol kesehatan sesuai dengan peraturan.

Baca Juga: Persija Jakarta Batal Wakili Indonesia di AFC Cup 2021, Begini Penjelasan PSSI

"Kita juga sudah naik tahap penyidikan untuk para penanggung jawab acara yang semua. Termasuk juga panitianya," tambah Yusri.

Ia juga menerangkan saat ini polisi terus mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus hukum yang terjadi.

Yusri juga menegaskan akan memanggil sejumlah orang yang dinilai bertangung jawab terkait aksi 1812.

Baca Juga: Telah Penuhi Syarat Kebersihan hingga Kenyamanan, Mendag Beri Sertifikat SNI kepada 3 Pasar Rakyat

Sebagai informasi, aksi 1812 yang digelar beberapa ormas seperti FPI, PA-212, GNPF dan lainnya tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian.

Akibanya, polisi langsung membubarkan massa yang berkumpul di sekitar Istana Negara dan menangkap sejumlah orang.***(Aldiro Syahrian/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x