Hal tersebut, dikatakan Zaenal, jika disampaikan terus menerus bisa mengakibatkan adu domba dan perpecahan anak bangsa.
"Jadi kami melaporkan yang bersangkutan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo, Pasal 45 Ayat 22 UU ITE, pasal 14 15 UU No Tahun 1996 Peraturan Hukum Pidana. Pasal 160 KUHP," katanya tegas.
Baca Juga: Usai Dinyatakan Positif Covid-19, Pevita Pearce Akui Tidak Bisa Bedakan Rasa Air Minum
Sebagai informasi, laporan Munarman kepada Polda Metro Jaya tertuang dalam Nomor Lp/7557/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 21 Desember 2020 dengan nama pelapor H. Zaenal Arifin.
Zaenal mengatakan bahwa laporan yang dibuat kepada Polda Metro Jaya sebagai upaya mencari keadilan menganggap Munarman berbohong.
"Kami ingin mencari keadilan karena gara-gara lidah Munarman, masyarakat dibuat bingung," ucap dia mengakhiri.***