PR DEPOK – Pernyataan dari Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI), Munarman perihal enam laskar FPI yang tewas tak membawa senjata api berbuntut panjang.
Atas pernyataannya tersebut, Munarman kini secara resmi telah dilaporkan kepada pihak Polda Metro Jaya.
Diberitakan, Barisan Ksatria Nusantara adalah pihak yang melaporkan Munarman ke Polda Metro Jaya pada Senin, 21 Desember 2020.
Baca Juga: Haikal Hassan Mangkir Panggilan Polisi, Muannas: Mungkin Bingung Jelaskan Ciri-ciri Rasulullah SAW
Barisan Ksatria Nusantara menganggap ucapan Munarman itu dapat menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Habiburokhman turut mengomentari pelaporan tersebut melalui akun Twitter miliknya.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @habiburokhman, ia mengatakan bahwa pernyataan itu diucapkan Munarman karena ia merupakan tim hukum FPI.
“Bang Munarman di pihak almarhum laskar yang tertembak karena beliau adalah Sekjen dan sekaligus tim hukum FPI,” ujar Habiburokhman pada Selasa, 22 Desember 2020.
Baca Juga: Komentari Cuitan Kedubes Jerman Soal HAM, HNW: Bukan Ikut 'Campur Urusan dalam Negeri, Tapi...
Menurutnya, pernyataan yang dilontarkan Munarman itu merupakan suatu bentuk pembelaan diri sekaligus merupakan hak seorang advokat.
“Pernyataan beliau adalah bagian dari pembelaan diri yang merupakan hak seorang Advokat,” ujar dia menjelaskan.
Lebih lanjut, Habiburokhman menilai bahwa pelaporan terhadap Munarman ke pihak kepolisian tidak tepat.
“Tidak tepat kalau beliau dilaporkan pidana,” kata Habiburokhman.
Bang Munarman di pihak almarhum laskar yang tertembak karena beliau adalah Sekjen dan sekaligus tim hukum FPI . Pernyataan beliau adalah bagian dari pembelaan diri yang merupakan hak seorang Advokat. Tidak tepat kalau beliau dilaporkan pidana https://t.co/ZoPxZAKOrW— HabiburokhmanJktTimur (@habiburokhman) December 22, 2020
Baca Juga: Fadli Zon Heran Perkara Mimpi Dipolisikan, Sindiran Muannas: Kalo Mimpinya Ketemu FZ ya Gapapa
Sebagai informasi, laporan Munarman tersebut tertuang dalam LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
Dalam laporan itu, Barisan Ksatria Nusantara menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar dan flash disk.
Munarman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 JU, Pasal 45 ayat 22 UU ITE, Pasal 14, 15, dan UU No. 1 Tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 160 KUHP.***