Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Kapolri Keluarkan Maklumat tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan

- 24 Desember 2020, 16:34 WIB
Ilustrasi Natal 2020.
Ilustrasi Natal 2020. /PIXABAY/

Beberapa tempat umum tersebut yaitu, perayaan Natal dan kegiatan di luar tempat ibadah; pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai, dan karnaval; pesta perayaan kembang api.

Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru
Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru Dok Humas Polda Jateng

Ketiga, bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sebut Prabowo Terlalu Asyik dengan Jabatannya sebagai Menhan, Gus Umar: Jadinya Begini, Saling Lapor

Keempat, demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x