Beberapa tempat umum tersebut yaitu, perayaan Natal dan kegiatan di luar tempat ibadah; pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai, dan karnaval; pesta perayaan kembang api.
Ketiga, bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Sebut Prabowo Terlalu Asyik dengan Jabatannya sebagai Menhan, Gus Umar: Jadinya Begini, Saling Lapor
Keempat, demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.***