PR DEPOK - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah memberikan izin edar terhadap alat pendeteksi Covid-19 yang dikembangkan oleh Tim Riset Universitas Gadjah Mada (UGM).
Untuk diketahui, alat pendeteksi tersebut berbasis embusan napas yang diberi nama "GeNose" dan dilaporkan siap untuk dipasarkan.
Izin edar untuk GeNose tersebut dengan nomor Kemenkes RI AKAD 204010228833 telah terbit pada Kamis, 24 Desember 2020.
Baca Juga: Gus Yaqut Sambangi Gereja Blenduk saat Natal, Emil Salim: Simbol 'Dia Adalah Menteri Semua Agama'
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Tim Pengembang GeNose, Prof Kuwat Triyana melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Sabtu 26 Desember 2020.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Kuwat menjelaskan nantinya biaya tes dengan GeNose C19 cukup murah hanya sekitar Rp15.000 hingga Rp25.000.
Lebih lanjut, Kuwat mengatakan hasil tes juga sangat cepat, yakni sekitar dua menit serta tidak memerlukan reagen atau bahan kimia lainnya.
Selain itu, kata dia, pengambilan tes berupa embusan napas juga dirasakan lebih nyaman dibandingkan tes pemeriksaan usap atau swa.