Masa Tunggu Haji Capai 24 Tahun, Kemenag Sebut Tiap Tahun Semangat Ibadah ke Tanah Suci Meningkat

- 26 Desember 2020, 15:38 WIB
Dokumentasi - Sejumlah jamaah calon haji Kabupaten Kapuas saat menghadiri acara pemberangkatan di rumah jabatan bupati di Jalan Sudirman Kota Kuala Kapuas, Jum’at, 19 Juli 2019.
Dokumentasi - Sejumlah jamaah calon haji Kabupaten Kapuas saat menghadiri acara pemberangkatan di rumah jabatan bupati di Jalan Sudirman Kota Kuala Kapuas, Jum’at, 19 Juli 2019. /ANTARA/All Ikhwan/aa.

Kepala Seksi Kasi Bina Penyelenggara Haji dan Umroh Khusus Kemenag Kalteng Hasan Basri menambahkan sampai saat ini ada 27 travel atau penyelenggara haji dan umroh resmi di provinsi setempat.

"Yang memegang izin atau sudah resmi ada 27 travel haji dan umroh. Dan dari total tersebut dua sebagai kantor pusat. Sementara 25 lainnya merupakan kantor cabang," ujar Hasan Basri.

Baca Juga: Singgung Pendukung Prabowo di Pilpres Dijerat Satu per Satu, Refly: Dia Diam Saja, Seolah tak Peduli

Hasan Basri menambahkan bisa diperiksa kembali izin travel haji dan umroh secara langsung di WEB resmi Kemenag Kalteng atau langsung ke kantor Kemenag Kalteng, jika terdapat biro atau travel haji dan umroh di luar 27 tersebut.

"Selain itu juga bisa menggunakan aplikasi Umroh Cerdas yang dapat diunduh di playstore. Ini juga harus menjadi perhatian masyarakat agar terhindar dari penipuan berkedok biaya umroh atau haji murah," kata Hasan Basri.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x