Said Didu Disebut Kualat kepada Luhut Binsar Panjaitan, Ruhut Sitompul: Ini Bukti Tuhan Tidak Tidur

- 26 Desember 2020, 16:33 WIB
Politisi PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul.
Politisi PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A./

PR DEPOK – Pengacara sekaligus Politisi PDI Perjuangan Ruhut Sitompul turut menanggapi perkara yang tengah menimpa mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.

Ruhut Sitompul menilai bahwa persoalan Said Didu yang dipolisikan ini merupakan pembalasan atas perbuatan yang dilakukannya kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Ruhut Sitompul juga mengatakan Said Didu tidak layak mengucapkan kata merdeka untuk Indonesia, lantaran pernyataan yang dia lontarkan dianggap sebagai bentuk SARA atas dugaan penghinaan terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Baca Juga: Menag Yaqut Sowan ke Gus Mus, Hidayat Nur Wahid: Langkah Bagus, Semoga Nasihatnya Terlaksana

Komentar tersebut disampaikan Ruhut Sitompul melalui akun Twitter pribadinya @ruhutsitompul pada Sabtu, 26 November 2020.

Muhammad Saïd Didu kualat sama Pak Luhut Binsar Pandjaitan ini bukti Gusti Ora Sare, masih nggak malu merasa menggunakan kata Merdeka bagi dirinya ha ha ha kalau hati Kita busuk tolong sekali kali jgn menggunakan kata sakral Bung Karno Proklamator MERDEKA,” tulis Ruhut.

Sebelumnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, Said Didu dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan.

Baca Juga: Respons Ucapan Dante Soal Varian Baru Covid-19, Faizal Singgung Sikap Terawan di Awal Corona Muncul

Luhut membawa Said Didu ke jalur hukum karena tidak terima dengan pernyataan Said Didu dalam sebuah wawancara melalui situs berbagi video, YouTube.

Luhut mengerahkan empat kuasa hukum yang akan memproses atau sebagai perwakilan dirinya di kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Sedangkan dari pihak Said Didu menunjuk seorang kuasa hukum Letkol CPM (Purn) Helvis untuk memimpin ratusan advokat lainnya.

Baca Juga: Gus Yaqut Bantah Lindungi Ahmadiyah dan Syiah, Faizal Assegaf: Puasa Bicara, Hindari Lukai Umat

Dalam kasus ini, Said Didu sudah diperiksa penyidik Bareskrim. Adapun saksi lainnya, Hersubeno Arief juga sudah diperiksa. Namun hingga kini kasus tersebut belum kembali mencuat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan Bareskrim Polri belum menetapkan Said Didu sebagai tersangka terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan.

Said Didu pun masih berstatus sebagai saksi terlapor.

Baca Juga: Sukses Bujuk Ayahnya yang Hendak Bunuh Diri, sang Anak: Sebentar Lagi Teteh Mau Ultah, Ayah Turun

"SD (Said Didu) dalam kasus ujaran kebencian, sampai saat ini SD belum ditetapkan sebagai tersangka," kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis, 11 Juni 2020.

Awi menjelaskan kasus yang menyeret Said Didu ini masih dalam penyidikan dan saat ini penyidik menunggu hasil analisis digital forensik barang bukti.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x