TENTANG PELARANGAN FPI: PEMERINTAH HARUS ADIL
Kalau alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki ijin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal.— Abdul Mu'ti (@Abe_Mukti) December 30, 2020
Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam mengabarkan bahwa pemerintah telah resmi melarang ormas FPI untuk melakukan kegiatan apapun.
Keputusan tersebut disampaikan Mahfud MD saat konfrensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu 30 Desember 2020 kemarin.
Baca Juga: Sebut Kemungkinan Gibran Melawan Risma di 2024, Rocky Gerung: Artinya Mega Bersaing dengan Jokowi
Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga.
Adapun keenam pejabat tertinggi yang dimaksud di antaranya Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala BNPT Boy Rafly Amar.***