Soal Larangan Aktivitas Ormas HRS, Abdul Mu'ti: Pemerintah Harus Adil, Jangan Tegas ke FPI Saja

- 31 Desember 2020, 06:15 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. /Twitter/@Abe_Mukti.

PR DEPOK - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti memberikan tanggapan terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga yang menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang.

Seperti diketahui, pemerintah telah resmi melarang semua aktivitas FPI dan menyatakan ormas Habib Rizieq Shihab (HRS) itu tidak memiliki legal standing sebagai ormas.

Dalam akun Twitter pribadinya @abe_mukti, Rabu 30 Desember 2020, Abdul Mu'ti mengatakan bahwa pelarangan FPI itu dikarenakan tidak memiliki izin atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Baca Juga: Marah pada Ruhut Sitompul, Rizal Ramli: Kalau Kau Ada Jiwa Pancasila, Tak Berhak Hina Warna Kulit

Apabila tidak memiliki SKT, kata dia, organisasi kemasyarakatan (ormas) itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal.

"Jadi sebenarnya pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum FPI sudah bubar dengan sendirinya," ujar dia dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Yang terpenting, ujar Abdul Mu'ti, pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas terhadap FPI saja, tetapi membiarkan ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan.

Baca Juga: Refly Sebut Pelapor Haikal Hassan Bermasalah, Husin Shihab: Gimana Negara Mau Maju Kalau Dipelintir?

"Demikian halnya kalau ada ormas yang kegiatannya meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping dan main hakim sendiri. Semua harus ditindak tegas. Hukum
harus ditegakkan pada semua," katanya menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam mengabarkan bahwa pemerintah telah resmi melarang ormas FPI untuk melakukan kegiatan apapun.

Keputusan tersebut disampaikan Mahfud MD saat konfrensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu 30 Desember 2020 kemarin.

Baca Juga: Sebut Kemungkinan Gibran Melawan Risma di 2024, Rocky Gerung: Artinya Mega Bersaing dengan Jokowi

Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga.

Adapun keenam pejabat tertinggi yang dimaksud di antaranya Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala BNPT Boy Rafly Amar.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @Abe_Mukti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah