Komunitas Pers Desak Kapolri Idham Azis Cabut Pasal 2d dari Maklumat Soal FPI, Ini Alasannya

- 1 Januari 2021, 21:49 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis.
Kapolri Jenderal Idham Azis. /Dok. Humas Polri.

Komunitas terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Dalam keteranga tertulisnya, Komunitas Pers menyatakan Pasal 2d dalam maklumat itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat negara demokrasi yang menghargai hak
masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

"Tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik," demikian dalam keterangan tertulis Komunitas Pers.

Baca Juga: Eks FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam, Guntur Romli: Hati-hati Cara Licik Ular, Waspadalah!

Hak wartawan untuk mencari informasi itu, ujar Komunitas Pers, diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

"Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers," ucapnya menambahkan.

Oleh sebab itu, Komunitas Pers mendesak Kapolri Idham Azis untuk mencabut Pasal 2d dalam maklumat yang berkaitan dengan FPI.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Pemerintahan Era Kepemimpinan Presiden Jokowi Berantakan, Ini Alasannya

"Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah