Komunitas Pers Desak Kapolri Idham Azis Cabut Pasal 2d dari Maklumat Soal FPI, Ini Alasannya

- 1 Januari 2021, 21:49 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis.
Kapolri Jenderal Idham Azis. /Dok. Humas Polri.

PR DEPOK - Kepala Kepolisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis baru saja mengeluarkan maklumat soal pelarangan simbol, serta kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di masyarakat.

Maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI itu ditandatangani tertanggal 1 Januari 2021 oleh Kapolri Idham Azis.

Kapolri beralasan, maklumat tersebut untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat setelah dikeluarkan SKB tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Baca Juga: Terungkap Motif Siswa SMP Lecehkan Lagu Indonesia Raya, Berawal dari Sakit Hati kepada Warganet

Adapun sejumlah pihak yang dimaksud di antaranya Mendagri Tito Karnavian, Menhumkam Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dan Kepala BNPT Boy Rafly Amar.

Terkait maklumat tersebut, Komunitas Pers turut angkat suara dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 1 Januari 2021.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Pikiranrakyat-Depok.com, Komunitas Pers meminta Kapolri Idham Azis untuk mencabut Pasal 2d dalam maklumat Kapolri tersebut.

Berikut isi maklumat dalam Pasal 2d: "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial".

Baca Juga: Respons Kritikan Musni Umar-Rizal Ramli Soal Ucapannya ke Natalius Pigai, Ruhut: kok pada Marah ya?

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x