Nilai Pengumuman Identitas Pelaku Kejahatan Seksual Tidak Perlu, KPAI: Bisa Saja Anaknya Malu

- 4 Januari 2021, 19:25 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak.
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. /Pixabay/Ninocare

PR DEPOK – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara mengenai pengumuman identitas pelaku kejahatan seksual pada anak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 70/2020.

Menurut Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, pengumuman tersebut akan berdampak pada keluarga pelaku.

“Tentu saja akan berdampak pada keluarganya, bisa saja anaknya malu kalau diumumkan,” ucap Retno pada Senin, 4 Januari 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Sering Dianggap 'Biasa Saja' 5 Kebiasaan Ini Ternyata Berbahaya Bagi Anda

Akan tetapi, kata dia, tujuan pemerintah mengumumkan identitas pelaku agar masyarakat lebih waspada sehingga dapat mengurangi risiko terjadinya kasus serupa.

Berbeda dengan Eropa, ia menjelaskan, identitas para pelaku kejahatan seksual pada anak tidak diumumkan seperti halnya di Indonesia.

“Di Benua Biru, pelaku dipasangkan sebuah cip sehingga ketika menuju suatu daerah akan terus terpantau,” katanya.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021

Misalnya pelaku tersebut dari Belgia lalu berpindah ke Inggris, maka otoritas setempat akan memberitahu bahwa ada seorang pedofil yang menuju negara itu agar mewaspadai aktivitasnya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x