PR DEPOK - Sidang gugatan praperadilan Rizieq Shihab ditunda sementara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 1,5 jam.
Sidang tersebut ditunda karena adanya perbaikan dari pihak pemohon, pada Senin, 4 Januari 2021.
Hakim Tunggal, Akhmad Sahyuti mengatakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 4 Januari 2021.
Baca Juga: Menko Airlangga Sampaikan Vaksinasi Covid-19 Dimulai Pekan Depan, Tunggu Izin BPOM dan Kehalalan
"Oleh karena pemohon ingin ada perbaikan dan penambahan sedikit, untuk itu kita berikan waktu sampai 13.30 WIB," ucap Akhmad.
Hakim menyebutkan, pihak termohon ingin mengajukan perbaikan permohonannya, tetapi tidak mengubah substansi, hanya pengubahan pada format dan sedikit penambahan permohonan.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Akhmad Kholid menyebutkan pihaknya ingin menambahkan dasar-dasar hukum untuk mengajukan praperadilan, hal itu diungkapkannya disela-sela penundaan persidangan.
Baca Juga: Toyota dan Hyundai Investasi untuk Produksi Mobil Listrik, Ferdinand: Indonesia Akan Jadi Raja
"Substansi tidak berubah, tetap tiga hal tersebut, hanya penambahan dasar-dasar praperadilan saja," ujar Akhmad, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.