Sidang Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditunda 1,5 Jam, Pihak Pemohon Ingin Lakukan Perbaikan

- 4 Januari 2021, 14:47 WIB
Sidang perdana praperadilan kasus Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Senin 4 Januari 2021.
Sidang perdana praperadilan kasus Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Senin 4 Januari 2021. /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian/

PR DEPOK - Sidang gugatan praperadilan Rizieq Shihab ditunda sementara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 1,5 jam.

Sidang tersebut ditunda karena adanya perbaikan dari pihak pemohon, pada Senin, 4 Januari 2021.

Hakim Tunggal, Akhmad Sahyuti mengatakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 4 Januari 2021.

Baca Juga: Menko Airlangga Sampaikan Vaksinasi Covid-19 Dimulai Pekan Depan, Tunggu Izin BPOM dan Kehalalan

"Oleh karena pemohon ingin ada perbaikan dan penambahan sedikit, untuk itu kita berikan waktu sampai 13.30 WIB," ucap Akhmad.

Hakim menyebutkan, pihak termohon ingin mengajukan perbaikan permohonannya, tetapi tidak mengubah substansi, hanya pengubahan pada format dan sedikit penambahan permohonan.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Akhmad Kholid menyebutkan pihaknya ingin menambahkan dasar-dasar hukum untuk mengajukan praperadilan, hal itu diungkapkannya disela-sela penundaan persidangan.

Baca Juga: Toyota dan Hyundai Investasi untuk Produksi Mobil Listrik, Ferdinand: Indonesia Akan Jadi Raja

"Substansi tidak berubah, tetap tiga hal tersebut, hanya penambahan dasar-dasar praperadilan saja," ujar Akhmad, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x