Sambut Baik PP Hukuman Kebiri, KPPPA: tak Semata-mata Disuntikan Kebiri Kimia Tapi Juga Rehabilitasi

- 4 Januari 2021, 12:55 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak.
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. /Dok. PRFMNews.

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 70 Tahun 2020.

PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut berisi tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar angkat bicara.

Baca Juga: Sebut Keputusan Polisi kepada Gisel Tidak Tepat, Komnas Perempuan: Dia Korban, Malah Jadi Tersangka

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Senin 4 Januari 2021, Nahar mengaku sangat menyambut baik terhadap PP Nomor 70 Tahun 2020 yang telah diteken oleh Presiden Jokowi.

Menurut Nahar, penerbitan PP mengenai kebiri kimia serta pemasangan pendeteksian elektronik pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak ditujukan untuk memberikan efek jera pelaku kejahatan tersebut.

Dirinya juga mengatakan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus mendapatkan penanganan yang luar biasa karena telah merusak masa depan anak bangsa.

"Kekerasan seksual terhadap anak harus mendapatkan penanganan luar biasa seperti melalui kebiri kimia karena pelakunya telah merusak masa depan bangsa Indonesia. Kami nenyambut gembira penetapan PP tersebut," kata Nahar.

Baca Juga: Soal Penemuan Drone Mata-mata di Dasar Laut, Ferdinand: Saya Belum Dengar Fadli Zon Kritik Prabowo

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x