Sambut Baik PP Hukuman Kebiri, KPPPA: tak Semata-mata Disuntikan Kebiri Kimia Tapi Juga Rehabilitasi

- 4 Januari 2021, 12:55 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak.
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. /Dok. PRFMNews.

Nahar mengatakan bahwa berdasarkan peraturan tindakan kebiri dilakukan pada pelaku persetubuhan yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Menurutnya, tindakan kebiri kimia dikenakan apabila pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap lebih dari satu korban serta mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau kematian korban.

Ia juga mengatakan bahwa pelaku tidak semata-mata disuntikan kebiri kimia tetapi harus disertai rehabilitasi.

''Pelaku tidak semata-mata disuntikkan kebiri kimia, tetapi harus disertai rehabilitasi untuk menekan hasrat seksual berlebih pelaku dan agar perilaku penyimpangan seksual pelaku dapat dihilangkan," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Denny Darko Prediksi Akhir Kisruh Warisan Lina Jubaedah: Teddy Cari Untung, Ada Hal Lain Selain Uang

Menurut Nahar, rehabilitasi bagi pelaku kejahatan seksual yang dikenai tindakan kebiri kimia meliputi rehabilitasi psikiatri, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik.

Menurut PP Nomor 70 Tahun 2020, kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas merupakan hukuman tambahan yang dspat dikenakan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Berdasar peraturan tersebut, tindakan kebiri kimia disertai rehabilitasi hanya dikenakan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

''Kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan setelah terpidsna menjalani pidana pokok.".

Baca Juga: Respons Cuitan Fahri Hamzah Soal Rekonsiliasi, Ferdinand: Bukankah Jokowi Sudah Ajak Prabowo-Sandi?

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x