''Kebiri kimia dapat dilakukan bila kesimpulan penilaian klinis menyatakan pelaku persetubuhan layak dikenakan tindakan kebiri kimia," kata Nahar.
Ia menambahkan bahwa tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi akan dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.
Pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan agar pelaku tidak melarikan diri dan pengumuman identitas dilakukan selama satu bulan kalender melalui papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektrobuk, dan/atau media sosial oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlinduangan Anak (KPPPA).
Baca Juga: Joe Biden Janji Jadi Presiden Semua Orang AS, FH: Amerika Aja Rekonsiliasi, Masa Kita Berantem Terus
Peraturan tentang kebiri kimia juga mengamanahkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), dan Kementerian Sosial untuk menyusun peraturan menteri mengenai tata cara dan prosedur teknis pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku.***