"Dgn dilikenya akun gituan oleh pemilik akun @fadlizon maka unsur delik yg terdapat dlm pasal 27 (1) UU ITE sdh terpenuhi," ujar Husin seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com.
Menurutnya alasan dari terpenuhinya pasal tersebut adalah menyebarkan kontem pornografi dan itu bis dijerat dengan hukuman penjara.
Baca Juga: Terang-terangan Sebut Fadli Zon, Husin Shihab: Akibat Doyan Nyinyirin Orang yang Kerja Ikhlas
"Yaitu mendistribusikan pornografi yg dpt dijerat 6th penjara," katanya menambahkan.
Selain itu, Husin menyebutkan bahwa tindakan Fadli yang secara tidak sadar menyebarkan konten pornografi tersebut bisa menyebabkan ia ditangkap polisi meski tak ada yang melaporkan.
Dgn dilikenya akun gituan oleh pemilik akun @fadlizon maka unsur delik yg terdapat dlm pasal 27 (1) UU ITE sdh terpenuhi yaitu mendistribusikan pornografi yg dpt dijerat 6th penjara dan ini delik umum gak ada yg laporkan pun polisi bisa menangkap. @DivHumas_Polri @CCICPolri pic.twitter.com/SUoHiZjsxs— Husin Alwi (@HusinShihab) January 7, 2021
"Dan ini delik umum gak ada yg laporan pun polisi bisa menangkap @DivHumas_Polri @CCICPolri," ujar Husin menutup pernyataan.***