Fadli Zon Klarifikasi Soal Konten Pornografi, Husin Shihab: Unsur Delik dalam UU ITE Sudah Terpenuhi

- 8 Januari 2021, 07:40 WIB
Kolase foto Husin Shihab dan Fadli Zon.
Kolase foto Husin Shihab dan Fadli Zon. /Twitter @HusinShihab dan Instagram @fadlizon

"Dgn dilikenya akun gituan oleh pemilik akun @fadlizon maka unsur delik yg terdapat dlm pasal 27 (1) UU ITE sdh terpenuhi," ujar Husin seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Menurutnya alasan dari terpenuhinya pasal tersebut adalah menyebarkan kontem pornografi dan itu bis dijerat dengan hukuman penjara.

Baca Juga: Terang-terangan Sebut Fadli Zon, Husin Shihab: Akibat Doyan Nyinyirin Orang yang Kerja Ikhlas

"Yaitu mendistribusikan pornografi yg dpt dijerat 6th penjara," katanya menambahkan.

Selain itu, Husin menyebutkan bahwa tindakan Fadli yang secara tidak sadar menyebarkan konten pornografi tersebut bisa menyebabkan ia ditangkap polisi meski tak ada yang melaporkan.

"Dan ini delik umum gak ada yg laporan pun polisi bisa menangkap @DivHumas_Polri @CCICPolri," ujar Husin menutup pernyataan.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x