Muannas dan Husin yang merupakan CEO dan Ketua dari Cyber Indonesia serempak mengkritik Fadli sedari awal berita tersebut muncul.
Keduanya beranggapan bahwa apa yang terjadi pada Fadli merupakan akibat dari ia yang sering banyak nyinyir pada orang lain.
Baca Juga: Jadwal Program Belajar dari Rumah oleh Kemendikbud yang Tayang di TVRI pada Jumat 8 Januari 2021
"Hukuman Tuhan dibuka aibnya terlalu banyak 'jarinya' nyindirin orang," kata Muannas seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com pada Jumat, 8 Januari 2021.
"Pembela dan yang dibelanya sama-sama doyan 'gituan'. Akibat doyan nyinyirin banyak orang yg ikhlas bekerja akhirnya dibukakan aibnya. Gusti boten sare kang @fadlizon," ucap Husin.
Keduanya memberikan komentar yang kurang lebih isinya mengkritik Fadli, bahkan Muannas mendesak Fadli agar mengklarifikasi berita tersebut.
Baca Juga: Desak Risma Tangani ‘Manusia Silver’, Teddy Gusnaidi: Minta Jajaran Ibu Bina Mereka
Akan tetapi setelah Fadli memberikan klarifikasi, Muannas dengan serius menyatakan bahwa tindakan Fadli bisa terancam diproses secara hukum.
"Sy setuju mesti ada ada proses hk Ps. 27 (1) Jo. Ps.45 (1) UU ITE ancaman 6th penjara thd pemilik akun akun Twitter @fadlizon atas dugaan penyebaran konten asusila & thdnya dpt dilakukan penahanan. Ini bukan delik aduan dilaporkan/tdk harus diproses, @DivHumas_Polri," ujar Muannas.
Serupa dengan Muannas, Husin juga menjelaskan bahwa unsur delik dalam pasal yang disebutkan Muannas sudah terpenuhi oleh Fadli.