Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan Fadli Zon Akui Dirinya Suka Konten Pornografi, Simak Faktanya
Maka dari itu, menurut Husin kasus Fadli yang kedapatan menyukai konten pornografi tersebut bisa diproses secara hukum oleh polisi tanpa harus ada yang melaporkan karena yang dilakukan Fadli adalah delik umum.
Pernyataan Muannas dan Husin yang mendukung tindakan Fadli diproses hukum itu disampaikan dengan tujuan memberikan efek jera bagi Fadli.
Hal tersebut diungkapkan oleh Husin saat membalas cuitan Muannas. Menurutnya, meski Fadli merupakan wakil rakyat, tapi bukan berarti ia bisa lolos dari proses hukum.
Baca Juga: Fadli Zon Klarifikasi Soal Konten Pornografi, Husin Shihab: Unsur Delik dalam UU ITE Sudah Terpenuhi
"Emang perlu dikasih efek jera jangan karna pejabat negara, sbg wakil rakyat kemudian lolos dari jeratan hukum," kata Husin.
Sy setuju mesti ada proses hk Ps. 27 (1) Jo. Ps. 45 (1) UU ITE ancaman 6Th penjara thd pemilik akun twitter @fadlizon atas dugaan penyebaran konten asusila & thdnya dpt dilakukan penahanan. ini bkn delik aduan dilaporkan/tdk hrs diproses @DivHumas_Polri— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) January 7, 2021
Dia juga mempertanyakan integritas negara apabila kasus Fadli tersebut lolos dari proses hukum.
"Dmn integritas negara? dmn kesakralan Pancasila kalau hukum yg berlaku hanya tajam ke rakyat kecil tapi ke pejabat tumpul. Dmn keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia?" ucapnya menambahkan.***