Fadli Zon Dianggap Sebarkan Konten Pornografi, Muannas: Saya Setuju Diproses Hukum dan Penahanan

- 8 Januari 2021, 12:34 WIB
Muannas Alaidid (kanan) setuju apabila Fadli Zon (kiri) diproses hukum soal like konten pornografi.
Muannas Alaidid (kanan) setuju apabila Fadli Zon (kiri) diproses hukum soal like konten pornografi. /Twitter @fadli zon dan @muannas_alaidid.

PR DEPOK – Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon, baru-baru ini tertimpa kabar kurang sedap usai dirinya diduga kedapatan menyukai unggahan konten tak senonoh di media sosial.

Diberitakan sebelumnya, pegiat media sosial, Permadi Arya atau bisa disebut Abu Janda, membagikan unggahan ketika dirinya memergoki Fadli Zon yang menyukai unggahan konten dewasa.

Hal ini lantas menghebohkan publik lantaran Fadli Zon adalah anggota DPR RI yang dinilai tak seharusnya memberi contoh yang buruk.

Baca Juga: Desak Risma Tangani ‘Manusia Silver’, Teddy Gusnaidi: Minta Jajaran Ibu Bina Mereka

Tak lama usai namanya ramai diperbincangkan warganet, ia pun langsung memberikan klarifikasinya dan membantah tuduhan yang dilayangkan padanya.

Sy n Tim Admin sdh cek keanehan akun twitter ini kemarin. Sdh pasti tak pernah like situs tak senonoh, yg ada selalu blokir. Mungkin saja ada kelalaian staf ketika blokir. Sudah sy tegur n evaluasi,” ujar Fadli Zon membantah kabar miring yang menimpanya.

Selain itu, Fadli Zon juga mengungkap bahwa dirinya dan tim admin yang memegang akun Twitter pribadinya itu telah mengubah kata sandi dan menghapus sejumlah akun anonim yang dianggap tak jelas.

Baca Juga: Rizky Febian Hanya Akan Beri Hak Warisan pada Bintang, Kuasa Hukum Yakin Teddy Berhak Dapat Bagian

Sekaligus bersih2 dr bnyk akun anonim tak jelas, juga reset kembali password. Dua hari kmrn, Tim Admin jg menerima bbrp notifikasi ada upaya login n retas menggunakan perangkat lain, akun ini dikelola oleh sy n Tim Admin 4 orang,” katanya.

Sementara itu, Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, menilai bahwa Fadli Zon yang merupakan anggota dewan seharusnya mengutamakan akhlak dan moral.

Krn Pak @fadlizon ini pejabat publik & sbg dewan, maka akhlak & moral menjadi penting, tdk cukup klarifikasi apalagi ada tunjangan komunikasi intensif yg dibiayai dr uang rakyat. Besarannya unt Th.2017 saja Rp. 15.554.000/bln menurut Forum Tunjangan Transparansi unt Anggaran,” ujar Muannas Alaidid dalam cuitannya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Terang-terangan Sebut Fadli Zon, Husin Shihab: Akibat Doyan Nyinyirin Orang yang Kerja Ikhlas

Lebih lanjut, Muannas menyatakan setuju apabila Fadli Zon diproses secara hukum terkait akun yang dianggap telah menyebar konten asusila.

Sy setuju mesti ada proses hk Ps. 27 (1) Jo. PS. 45 (1) UU ITE ancaman 6th penjara thd pemilik akun twitter @fadlizon atas dugaan penyebaran konten asusila & thdnya dpt dilakukan penahanan. Ini bkn delik aduan dilaporkan/tdk hrs diproses @DivHumas_Polri,” katanya dalam cuitan yang lain.

***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x