Beda Versi dengan Komnas HAM Soal Senpi FPI, Muannas: Munarman Sebar Berita Bohong, Segera Proses!

- 9 Januari 2021, 12:31 WIB
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. /Instagram @muannas_alaidid1./

PR DEPOK – Senjata api (senpi) rakitan yang diduga digunakan oleh laskar Front Pembela Islam (FPI) diminta untuk ditindaklanjuti.

Diberitakan, senpi tersebut digunakan dalam peristiwa yang menyebabkan enam orang tewas di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Hal tersebut disampaikan anggota Komnas HAM, Choirul Anam pada Jumat, 8 Januari 2021 kemarin.

Baca Juga: Respons Fadli Zon Dipolisikan karena Sukai Konten Pornografi, Gus Umar: Asli, Kurang Kerjaan!

“Tim Penyelidik Komnas HAM merekomendasikan mengusut lebih lanjut kepemilikan senpi yang diduga digunakan oleh Laskar FPI,” ucap Choirul Anam.

Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengemukakan pendapatnya terkait dugaan tersebut dengan mengatakan laporan polisi terhadap Munarman harus segera diproses.

Laporan polisi thd munarman beberapa waktu lalu harus segera diproses,” ujar Muannas dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @muannas_alaidid pada Sabtu, 9 Januari 2021.

Muannas mengatakan bahwa laporan terhadap Munarman itu atas tuduhan menyebarkan berita bohong.

Baca Juga: Fadli Zon Resmi Dipolisikan, Husin Shihab: Ngeri Gak Pake Lama Langsung Dilaporin, Respect!

Menurut penjelasannya, hal itu dapat ia simpulkan menyusul adanya perbedaan versi antara pernyataan Munarman dengan Komnas HAM.

Sebelumnya, Munarman memastikan bahwa para anggota FPI tersebut tidak membawa senpi ketika peristiwa terjadi.

“Atas tuduhan menyebarkan berita bohong saat menyebut bahwa enam anggota laskar FPI tidak membawa senjata api,” katanya tegas.

Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 Pecah Rekor Lagi, Faisal Basri: Pak Presiden Buatlah Segera Rencana Darurat

Diberitakan, Tim Penyelidikan Komnas HAM tetap menguji senpi yang digunakan oleh petugas kepolisian dan senjata nonpabrikan atau rakitan yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.

Berdasarkan hasil uji senpi tersebut, ditemukan tujuh barang bukti yang diduga bagian dari proyektil peluru.

Lebih jauh, dinyatakan dua barang bukti bukan bagian dari proyektil dan lima barang bukti merupakan bagian dari proyektil.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x