Lagi, Habib Rizieq Ditetapkan sebagai Tersangka, Kali Ini Kasus Dugaan Halangi Kerja Satgas Covid-19

- 11 Januari 2021, 13:38 WIB
Habib Rizieq Shihab ditetapkan tersangka kasus dugaan halangi satgas tangani Covid-19.
Habib Rizieq Shihab ditetapkan tersangka kasus dugaan halangi satgas tangani Covid-19. /ANTARA FOTO/Fauzan

RS Ummi diduga telah menghalangi atau menghambat Satgas Covid-19 dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular. Satgas saat itu berencana untuk melakukan swab test terhadap Habib Rizieq, yang saat itu tengah dirawat di RS Ummi Kota Bogor.

Akan tetapi, Satgas menilai pihak RS Ummi tidak memberikan penjelasan yang cukup detail terkait dengan protokol proses penanganan terhadap Habib Rizieq.

Sementara itu, untuk diketahui Rizieq saat ini masih menjalani masa tahanan di rutan Polda Metro Jaya. Tak hanya menjadi tersangka dalam kasus RS Ummi, Habib Rizieq juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Baca Juga: Ungkit Soal Mega Proyek Hambalang Zaman SBY, Muannas Alaidid: Apa Tuhan Suka Pak?

Belum lama ini, sempat beredar kabar bahwa kesehatan Habib Rizieq menurut di rutan, di mana ia disebutkan sempat mengalami sesak napas hingga berteriak untuk meminta tolong kepada tahanan lain. Usai diperiksa oleh dokter, sesak napas ini disebabkan oleh asam lambung dari penyakit maag yang diderita oleh eks pentolan FPI tersebut.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah