PR DEPOK – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Habib Rizieq Shihab dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Bogor, Dr Andi Tatat sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular.
Tak hanya Habib Rizieq dan Andi, menantu Habib Rizieq bernama Muhammad Hanif Alatas juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dijelaskan oleh Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara dilakukan.
Baca Juga: Khusus Pemegang KIS, Segera Akses dtks.kemensos.go.id untuk Cek Status Penerima BST Kemensos
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas nama Habib Rizieq, dr Tatat dan Hanif Alatas," kata Andi dalam keterangannya pada Senin, 11 Januari 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Lebih lanjut, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang yang baru saja dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Pemeriksaan tersebut, kata Andi, akan dilakukan pada minggu ini.
"Minggu ini rencananya pemeriksaannya ya," ujar Andi melanjutkan.
Baca Juga: SBY Disebut Bapak Mangkrak Indonesia, Kepala Bakornas: Kasihan Sekali Jokowi
Untuk diketahui, Rumah Sakit Ummi dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.