HRS Tuntut Raffi Ahmad-Ahok Diproses Hukum, Teddy Gusnaidi: Jangan Dengerin Rizieq, Ngawur Dia!

- 15 Januari 2021, 13:45 WIB
Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi mengomentari pihak Habib Rizieq yang meminta Raffi Ahmad dan Ahok diproses hukum terkait kerumunan.
Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi mengomentari pihak Habib Rizieq yang meminta Raffi Ahmad dan Ahok diproses hukum terkait kerumunan. /Twitter/@TeddyGusnaidi.

PR DEPOK – Publik baru-baru ini dihebohkan dengan kabar yang menyebutkan bahwa Raffi Ahmad menghadiri acara pesta tanpa memakai masker. Berita ini menjadi ramai lantaran suami Nagita Slavina itu baru saja menjalani vaksinasi Covid-19 pada Rabu, 13 Januari 2021.

Banyak pihak yang menilai Raffi telah melanggar ucapannya sendiri yang menyatakan akan tetap menerapkan protokol kesehatan meski telah divaksin.

Tak sendirian, Raffi Ahmad terciduk menghadiri pesta tersebut bersama sejumlah selebriti lainnya seperti Anya Geraldine, Gading Marten, dan Nagita Slavina.

Baca Juga: Raffi Ahmad Disudutkan Soal Kerumunan, Akhmad Sahal: Jangan Hanya Dia, ke Ahok dan Artis Lain Juga

Publik juga menyoroti kehadiran Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang terlihat tidak mengenakan masker saat hendak bernyanyi.

Atas peristiwa ini, pengacara HRS menuntut agar aparat penegak hukum juga memproses kedua tokoh publik ini, yakni Raffi Ahmad dan Ahok, sama seperti yang dilakukan kepada Habib Rizieq.

Sejumlah pihak pun ramai-ramai membandingkan kasus yang terjadi pada HRS dengan Raffi Ahmad dan Ahok, tak terkecuali politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi.

Baca Juga: HRS Minta Raffi-Ahok Diproses Hukum, Ferdinand: Mereka Tamu Undangan, Apa di Petamburan Diproses?

Dalam penuturannya, Teddy menilai Habib Rizieq tidak dipidana karena pasal kerumunan, melainkan pasal penghasutan.

FPI dan beberapa pihak mendesak aparat bersikap adil, kenapa Raffi Ahmad cs gak diproses hukum sedangkan Rizieq diproses hukum karena berkerumun, penegak hukum dianggap diskriminatif dan tidak adil. Woi!! Rizieq itu dipidana bukan karena kasus kerumunan, tapi penghasutan,” ujar Teddy dalam akun Twitter miliknya @TeddyGusnaidi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Tak hanya itu, ia pun menerangkan bahwa tidak ada yang namanya pasal pidana berkerumun, yang ada adalah pasal tidak menuruti perintah pembubaran.

Baca Juga: HRS Dipindah ke Rutan Bareskrim Polri, Muannas Alaidid: Mestinya dari Dulu Bersikap Taat Hukum

Gak ada pasal pidana berkerumun, yang ada adalah pasal tidak menuruti permintaan atau perintah pihak berwenang untuk bubar saat berkerumun,” katanya melanjutkan dalam cuitan yang lain.

Lebih lanjut, Teddy Gusnaidi menuturkan bahwa jika ada pasal pidana berkerumun, maka semua anggota keluarga dalam satu rumah bisa dipidana.

Kalau ada pasal pidana berkerumun, maka seluruh orang di dalam rumah dipidana. Jangan dengerin si Rizieq, ngawur dia..,” ucapnya mengakhiri.

Baca Juga: Raffi-Ahok Kritis Diproses Hukum, dr. Tirta: Kasus Sampean Bisa Berat Karena Dibandingkan dengan HRS

Diberitakan sebelumnya, Raffi Ahmad dan Ahok kedapatan menghadiri acara pesta dan terlihat sempat membuka maskernya. Hal ini lantas dinilai sebagai pelanggaran protokol kesehatan oleh publik yang melihatnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @TeddyGusnaidi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x