Tolak Vaksinasi, Ribka Akan Dilaporkan, Ferdinand: Berlebihan, Dia Berhak Berpendapat Meski Konyol

- 15 Januari 2021, 14:47 WIB
Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. /instagram.com/ferdinand_hutahaean/.*/instagram.com/ferdinand_hutahaean

PR DEPOK – Ketua Umum Yayasan Komunitas Kritis Indonesia (YKKI) Oscar Dany Susanto akan melaporkan politisi PDIP, Ribka Tjiptaning ke Polda Metro Jaya atas pernyataan Ribka yang dengan tegas menolak untuk divaksin.

“Saya akan mencoba menempuh jalur hukum. Kami akan melaporkan saudari Ribka Tjiptaning anggota DPR RI Komisi IX. Kita menganggap dia melecehkan kepala negara, melecehkan panglima TNI, melecehkan Kapolri,” kata Ketum YKKI seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Menanggapi hal ini, mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa sebaiknya langkah jalur hukum dihentikan.

Baca Juga: Pesawat Lion Air JT-684 Rute Jakarta-Pontianak Dialihkan Pendaratannya ke Batam, Ini Klarifikasinya

Menurut Ferdinand Hutahaean, laporan tersebut berlebihan karena yang dilakukan oleh Ribka tidak memiliki unsur pidana.

Selain itu Ferdinand Hutahaean menilai bahwa saat Ribka menyampaikan pernyataan tersebut berada di ruang rapat komisi gedung DPR, sehingga Ribka bebas berpendapat.

Hal tersebut disampaikan Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter pribadinya pada Jumat, 15 Januari 2021.

Baca Juga: Soal Perilaku Artis, Rocky Gerung: Beberapa Tak Punya Kemampuan untuk Perlihatkan Kecerdasan

Sebaiknya langkah ini dihentikan, stop. Ini berlebihan krn yg dilakukan oleh Ribka itu tdk ada unsur pidananya. Ditambah lg aturan UU MD3 yg mengatur imunitas anggota DPR ketika melaksanakan tugasnya. Itu gedung DPR, ruang rapat Komisi, Ripka berhak berpendapat meski KONYOL,” tulis Ferdinand Hutahaean.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x