Teddy Gusnaidi Bela Raffi Ahmad: Tak Ada Pasal Kerumunan Langsung Dipidana, Paham?

- 15 Januari 2021, 15:51 WIB
Teddy Gusnaidi.
Teddy Gusnaidi. /Instagram/@teddygusnaidi

PR DEPOK – Raffi Ahmad dan Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok tengah ramai diperbincangkan publik lantaran diduga kasus kerumunan melanggar protokol kesehatan.

Mencuatnya tuntutan publik kepada aparat kepolisian agar segera proses hukum Raffi Ahmad dan Ahok turut ditanggapi Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Teddy Gusnaidi.

Teddy Gusnaidi menerangkan bahwa ada perbedaan antara polemik kerumunan Raffi Ahmad dan kasus yang menjerat Habib Rizieq. Menurutnya, Habib Rizieq bisa dipidana karena adanya unsur penghasutan.

Baca Juga: Ribka Tegas Tolak Vaksinasi Covid-19 Sinovac, Muannas: Sebaiknya Bu Mega Turun Tangan Ingatkan Dia

Tanggapan tersebut disampaikan Teddy Gusnaidi melalui akun Twitter pribadinya pada Kamis, 14 Januari 2021.

FPI dan beberapa pihak mendesak aparat bersikap adil, kenapa Raffi ahmad cs gak diproses hukum sedangkan Rizieq diproses hukum karena berkerumun, penegak hukum dianggap diskriminatif dan tidak adil. Woi!! Rizieq itu dipidana bukan karena kasus kerumunan, tapi penghasutan,” kata Teddy Gusnaidi.

Teddy Gusnaidi menegaskan terkait kasus Habib Rizieq, di mana saat menggelar kerumunan, Habib Rizieq telah diingkatkan Pemda untuk mematuhi protokol kesehatan namun tetap dilanggar.

Baca Juga: Tanggapi Peristiwa Kumpul-kumpul Raffi Ahmad, Tsamara PSI: Sayang Sekali, Mengecewakan!

Pemerintah daerah telah INGATKAN Rizieq soal prokes ketika mau mengadakan acara, tapi TETAP dilanggar, maka unsur pidananya terpenuhi. Selain itu kena pasal penghasutan, makanya Rizieq langsung ditahan. Jelas ya.. jadi gak ada itu pasal kerumunan langsung dipidana. Paham??” ujar Teddy Gusnaedi.

Kemudian Teddy Gusnaidi juga menyebut soal pasal yang menjerat Habib Rizieq, dan menegaskan kembali bahwa Habib Rizieq ditahan bukan soal kerumunan, melainkan penghasutan.

Rizieq dijerat pasal Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancamannya 6 tahun penjara, makanya rizieq ditahan. Pasal 160 KUHP bukan soal kerumunan. Bagaimana bisa kalian framing pasal 160 itu sebagai pasal larangan kerumunan? Mau framing tapi kok gak cerdas ya,” tutur Teddy Gusnaidi.

Baca Juga: Arie Terkejut, Ternyata Ada Pesan Voice Note yang Belum Terbuka dari Syekh Ali Jaber, Begini Isinya

Lebih lanjut, Teddy Gusnaidi mengatakan bahwa tidak ada pasal pidana yang menyebut tentang berkerumun, namun yang ada ialah pasal tidak taat perintah pihak berwenang untuk bubar saat berkerumun.

Gak ada pasal pidana berkerumun, yang ada adalah pasal tidak menuruti permintaan atau perintah pihak berwenang untuk bubar saat berkerumun. Kalau ada pasal pidana berkerumun, maka seluruh orang di dalam rumah dipidana. Jangan dengerin si Rizieq, ngawur dia,” ucap Teddy Gusnaidi.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x