Usai Kedapatan Hadiri Acara Tanpa Terapkan Prokes, Raffi Ahmad Digugat Advokat Publik ke PN Depok

- 15 Januari 2021, 16:02 WIB
Raffi Ahmad (kiri) digugat advokat publik akibat langgar protokol kesehatan saat hadiri satu acara.
Raffi Ahmad (kiri) digugat advokat publik akibat langgar protokol kesehatan saat hadiri satu acara. /Instagram/@raffinagita1717.

PR DEPOK - Usai menjalani vaksinasi pada Rabu 13 Januari 2021 pagi, Raffi Ahmad dikabarkan menghadiri sebuah acara tanpa menerapkan protokol kesehatan di malam harinya.

Pada Kamis 14 Januari 2021, suami Nagita Slavina itu membuat video klarifikasi dan permintaan maaf yang ditujukan kepada berbagai pihak dari presiden hingga masyarakat Indonesia.

Meski demikian, seorang advokat publik bernama David Tobing mengajukan gugatan terhadap Raffi Ahmad dengan alasab telah melanggar protokol kesehatan usai menjalani vaksinasi Covid-19 perdana di Istana Merdeka.

Baca Juga: Mbak You Ramalkan Jokowi Lengser, Ferdinand: Jika Dibiarkan, Bisa Bebas Fitnah Atas Nama Ramalan

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA, David mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.

Dipilihnya Raffi Ahmad untuk mendapatkan vaksin pertama, menurutny, lantaran presenter kondang itu diharapkan menjadi figur yang dapat dicontoh masyarakat dalam mengikuti vaksinasi serta menerapkan protokol kesehatan.

Namun, dalam beberapa jam usai menjalani vaksinasi Covid-19, Raffi Ahmad terdokumentasi sedang menghadiri sebuah pesta tanpa mengenakan masker dan tanpa menjaga jarak dari kerumunan.

Baca Juga: Tanggapi Peristiwa Kumpul-kumpul Raffi Ahmad, Tsamara PSI: Sayang Sekali, Mengecewakan!

David menggugat dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli terhadap penanggulangan pandemi Covid-19 serta mendukung program vaksinasi oleh pemerintah.

Dirinya sangat menyayangkan tokoh publik terkemuka seperti Raffi Ahmad yang telah diberi kepercayaan oleh negara tidak dapat memberikan contoh yang baik.

"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari hingga 25 Januari nanti," kata David.

Baca Juga: HRS Minta Raffi-Ahok Diproses Hukum, Ferdinand: Mereka Tamu Undangan, Apa di Petamburan Diproses?

Dia menilai tindakan yang dilakukan Raffi Ahmad dapat berdampak signifikan karena memiliki banyak pengikut atau fan.

Nantinya, kata David, akan ada anggapan habis vaksinasi boleh bebas tanpa protokol seenaknya.

"Seharusnya tindakan Raffi Ahmad memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," ujarnya.

Gugatan yang dikenakan terhadap Raffi Ahmad adalah gugatan Perbuatan Melaean Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seprrti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Disudutkan Soal Kerumunan, Akhmad Sahal: Jangan Hanya Dia, ke Ahok dan Artis Lain Juga

Selain melanggar aturan, tindakan Raffi Ahmad juga dianggap melanggar norma Kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi Ahmad tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasikan program vaksinasi dsn protokol kesehatan.

Menurutnya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian immarteril sehingga dalam petitum gugatannya, David meminta agar Majelis Hakim menghukum Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

Selain itu Raffi Ahmad diminta untuk menyampaikan permohonan maaf termasuk komitmen untuk terus menerus menyosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatab dan vaksinasi kepada masyarakat di srjumlah media tv swasta, media sosial pribadi, dan koran harian nasional.

Baca Juga: HRS Tuntut Raffi Ahmad-Ahok Diproses Hukum, Teddy Gusnaidi: Jangan Dengerin Rizieq, Ngawur Dia!

Di sisi lain, David meminta pemerintah untyk lebih selektif dalam memilih influencer dan memberikan pengarahan serta tugas-tugas yang jelas kepads pihak-pihak yang ditunjuk.

"Untuk saat ini sebenarnya Raffi Ahmad bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya," ujar David yang juga Ketua Komunitas Konsumen indonesia.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x