PR DEPOK – Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab telah ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Akhmad Sayuti.
Hakim menyebutkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan akan dilakukan sesuai dengan prosedur.
Hakim menilai, penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka sudah sah karena memenuhi dua alat bukti yang dianggap sah.
Baca Juga: Sebut Temuan Komnas HAM Bisa Jerat Munarman, FH: Saya Duga Kuat Senpi Laskar Diketahui Pimpinan FPI
Praperadilan itu diajukan oleh kuasa hukum Habib Rizieq agar status tersangka dan penahanan terhadap dirinya mengenai kasus kerumunan Petamburan dibatalkan.
Atas hal tersebut, penyanyi Neno Warisman mengutarakan pendapatnya melalui video yang ia unggah di kanal YouTube Neno Warisman Channel.
Menurutnya, Habib Rizieq sama sekali tidak memberikan hasutan kepada orang, khususnya pada para pengikutnya.
“Enggak ada hasutan itu. Jadi nggak ada yang terhasut, mereka (orang-orang) datang ke acara kerumunan itu adalah karena mereka cinta,” kata Neno seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Sabtu, 16 Januari 2021.
Baca Juga: HRS Serukan Damai dan Tak Gaduh Lagi, Ferdinand Hutahaean: Selesai Sudah Dia! Sekarang Tak Berdaya