"Peserta terpilih akan mendapat email konfirmasi tempat dan jam yang harus didatangi," demikian keterangan dalam akun @dkijakarta.
Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta menyebutkan terdapat sembilan syarat yang harus diikuti bagi tenaga kesehatan yang akan mengikuti kegiatan vaksinasi massal ini.
Adapun kesembilan syarat dalam mengikuti vaksinasi massal yang dimaksud Pemprov DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Wajib mendaftar di tautan resmi Dinas Kesehatan DKI Jakarta pada bit.ly/daftar_nakes;
2. Hanya untuk nakes yang sudah mempunyai STR/SIP aktif atau sedang dalam proses pengurusan perpanjangan (dibuktikan dengan membawa fotocopy STR/SIP);
3. Bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah atau swasta di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi atau surat tugas maupun ID Card;
4. Koas atau peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang bekerja di fasilitas kesehatan DKI Jakarta bisa mengikuti program ini;
5. Kegiatan ini tidak untuk tenaga administrasi atau manejemen yang tidak mempunyai STR di fasilitas kesehatan;