PR DEPOK - Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) memberikan keterangan terkait Pasar Muamalah yang bertransaksi mengguanakan mata uang Dinar dan Dirham.
Sebagai informasi, Pasar Muamalah tersebut berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
Melalui Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyebutkan Pasar Muamalah yang berada di Kota Depok ini telah berdiri sejak tahun 2014 lalu.
Sebagai informasi, Pasar Muamalah ini dibentuk oleh Zaid Saidi yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri pada Selasa, 2 Februari 2021 kemarin.
Kombes Ramadhan mengatakan bahwa tujuan Zaid Saidi membentuk Pasar Muamalah ini yakni ingin mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi.
"Dibentu oleh tersangka ZS (Zaid Saidi) untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman nabi," kata dia dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Singgung Keanggotan Moeldoko di Demokrat, Christ Wamea: Habis Maling Bansos, Mau Maling Partai
Lebih lanjut, Kombes Ramadhan mengatakan jumlah pedagang di Pasar Muamalah sekitar 10 hingga 15 pedagang.