Nilai SKB 3 Menteri Soal Jilbab Sudah Tepat, Maruf Amin: Cerminkan Kebhinekaan dan Tidak Merusak Toleransi

- 4 Februari 2021, 13:15 WIB
Wapres Maruf Amin
Wapres Maruf Amin /Foto: Dok BPMI Setwapres/

PR DEPOK - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Menag) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait aturan seragam dan atribut di lingkungan sekolah.

Diterbitkannya SKB 3 Menteri itu menindaklanjuti polemik penggunaan jilbab bagi siswi non-muslim yang beberapa waktu lalu menghebohkan publik.

Terkait diterbitkannya SKB 3 Menteri itu, Wakil Presiden (Wapres) RI, Maruf Amin menilai bahwa kebijakan itu merupakan respons pemerintah terhadap masalah yang telah terjadi.

Baca Juga: Telan Kekalahan Kedua di Anfield, Robertson Akui Liverpool Tidak Lagi dalam Perburuan Gelar Liga Inggris

Dia juga menilai bahwa aturan yang terdapat dalam SKB 3 Menteri itu telah sesuai dengan aspirasi dan merupakan cara untuk menjaga hubungan dan melindungi seluruh bangsa dari masalah yang dapat mengganggu kebhinekaan dan mencederai toleransi.

“Ya, itu merupakan respons pemerintah terhadap masalah yang terjadi. Saya kira prosesnya setelah ini menjadi suatu masalah dan menjadi isu nasional, mengganggu kebhinekaan, mencederai toleransi. Maka sudah saatnya pemerintah mengambil langkah membuat suatu aturan yang bisa memberikan tata cara atau aturan yang bisa mencerminkan kebhinekaan dan tidak merusak toleransi itu,” kata Maruf Amin sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Najwa Shihab.

Baca Juga: Isu Insentif Nakes akan Dipotong, Dipo Alam: Sitaan Koruptor Apa Bisa Cepat Dicairkan untuk Tutupi Kekurangan?

“Saya kira, maka itu, penggunaan keputusan bersama ini dalam penggunaan atribut seragam sekolah itu sesuai dengan aspirasi dan tentang aturan untuk menjaga hubungan, melindungi seluruh bangsa ini,” kata dia melanjutkan.

Untuk diketahui, SKB 3 Menteri memuat peraturan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah tidak boleh mewajibkan, tidak boleh mensyaratkan, dan tidak boleh melarang penggunaan atribut khusus keagamaan kepada peserta didik ataupun pendidik.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x