Terdiri dari 1 kader Partai Demokrat aktif, 1 kader yang sudah 6 tahun tidak aktif, 1 mantan kader yang sudah 9 tahun diberhentikan dengan tidak hormat dari partai, karena menjalani hukuman akibat korupsi, dan 1 mantan kader yang telah keluar dari partai 3 tahun yang lalu.
Sedangkan seorang yang non-kader partai, disebut AHY sebagai pejabat tinggi pemerintahan Presiden Jokowi.***