Meski begitu, Istiono menjelaskan, jika tilang secara manual tetap akan dilakukan pada tempat yang belum tersedia Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Seperti pelanggaran lawan arah atau segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual," kata Istiono.
Untuk diketahui, saat ini terdapat sekitar 19 Polda yang menerapkan kamera ETLE. Dalam tahap pertama yang diluncurkan Maret 2021 mendatang, akan ada lima Polda dan sejumlah Polres.
Secara bertahap, nantinya untuk seluruh 34 provinsi di Indonesia bisa menggunakan tilang elektronik. Sehingga ke depannya, penindakan hukum akan berbasis digital.
"Dengan demikian secara bertahap program 100 hari Kapolri ini kita bisa capai nanti sampai target kita 19 Polda, secara bertahap dan terus-menerus hingga semuanya di 34 kota provinsi ini terpasang. Dengan demikian penindakan hukum kita, nanti otomatis berbasis IT dengan ETLE ini," ujar Istiono.***