Terkait dengan dugaan ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas), Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa pihaknya tengah menunggu penyidikan Densus 88 Antiteror.
Rusdi menuturkan, jika memang Munarman terbukti terlibat dalam tindak pidana, maka ia pasti akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas tindakannya.
“Masih menunggu kerja dari Densus 88, namun siapapun yang terlibat dalam tindak pidana pasti akan dimintakan pertanggungjawaban hukumannya,” ujar Rusdi menamabahkan.
Isu soal keterlibatan Munarman dalam kegiatan baiat massal simpatisan ISIS itu juga sempat dikomentari oleh Muannas Alaidid.
Ia meminta agar kepolisian segera memproses laporan terhadap Munarman soal dugaan kepemilikan senjata api dan penyebaran hoaks.
“Proses aja dulu mulai dari menyebarkan hoaks soal kepemilikan senpi laskar FPI,” cuitnya di akun Twitter @Muannas_alaidid.***