Sebagai informasi, mayoritas fraksi di DPR dipastikan menolak revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan begitu, Pilkada Serentak 2022 dan 2023 tetap digelar pada 2024 sesuai dengan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sebelumnya, Golkar dan Partai NasDem telah mengikuti jejak partai politik (parpol) lain untuk tidak mendukung revisi UU Pemilu.
Maka dari itu, hanya dua fraksi yang bertahan agar UU Pemilu direvisi, yang juga berdampak terhadap UU Pilkada.
Adapun kedua fraksi yang bertahan agar UU Pemilu perlu direvisi di antaranya PKS dan Partai Demokrat.***