“Bila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen ataupun tes GeNose negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan,” kata Wiku dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Ia menuturkan bahwa para pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil tunggu pemeriksaan.
Aturan tersebut dibuat secara komprehensif oleh pemerintah guna melindungi pelaku perjalanan dari bahaya penularan Covid-19.
Wiku pun mengimbau masyarakat bijak dalam melakukan perjalanan jarak jauh, yang di mana hanya untuk urusan penting dan mendesak.
“Selain itu, harap diingat bahwa protokol kesehatan (prokes) sepanjang perjalanan, bersifat wajib,” ucapnya.
Lebih jauh, sesuai surat edaran pemerintah, pimpinan kementerian/lembaga, TNI/Polri, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah telah melarang ASN atau pegawai, prajurit TNI, anggota Polri melakukan perjalanan selama libur panjang atau libur Imlek.
Hal senada juga ditujukan kepada pimpinan perusahaan swasta, agar mengimbau pekerjanya tidak melakukan perjalanan selama libur panjang atau Imlek.
Kementerian/lembaga, TNI/Polri, dan pemerintah daerah sebagai instansi, berwenang akan melakukan pengawasan serta melakukan pelaksanaan pendisiplinan prokes dan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.