Perhatikan Larangannya! Berikut Aturan Baru Berkendara ke Luar Kota di Masa PPKM Mikro

- 11 Februari 2021, 14:46 WIB
Ilustrasi kemacetan disebabkan libur panjang yang terjadi di daerah menuju Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Ilustrasi kemacetan disebabkan libur panjang yang terjadi di daerah menuju Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya.

PR DEPOK – Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, yang dimulai pada Selasa 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.

Selama PPKM mikro tersebut, diatur juga tentang ketentuan perjalanan orang di dalam negeri di masa pandemi Covid-19.

Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai 9 Februari 2021.

Baca Juga: Din Syamsuddin Dipolisikan, Hidayat Nur Wahid: KASN Tentu Paham, Beliau Tokoh Moderat, Anti Radikalisme

Ketentuan ini mencakup aturan khusus bagi masyarakat selama libur panjang dan libur keagamaan Imlek tahun 2021.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan ketentuan bagi pengguna moda transportasi jarak jauh darat, baik kereta api maupun kendaraan pribadi.

Para pengguna diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid antigen (GeNose) tes yang diambil sampelnya yang diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Risma Curhat Jabatannya Jadi Mensos Berat, Roy Suryo: Khofifah dan Agus Gumiwang Dianggap Tak Pernah Ada

Selain itu, seluruh pengguna moda transportasi umum (pribadi) wajib mengisi formulir eHAC (Health Alert Card) yang dapat diakses secara online.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x