Buku Pelajaran Sosiologi SMA Cantumkan Situs Porno, Kemendikbud Minta Kominfo agar Website Tersebut Diblokir

- 12 Februari 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi/Buku Sosiologi SMA yang memuat situs porno ditanggapi Kemendikbud dengan meminta Kominfo lakukan pemblokiran.
Ilustrasi/Buku Sosiologi SMA yang memuat situs porno ditanggapi Kemendikbud dengan meminta Kominfo lakukan pemblokiran. /Pexels/Burst

PR DEPOK – Kasus situs porno yang tercantum di buku Sosiologi SMA menuai perhatian dari masyarakat luas.

Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk segera memblokir situs yang tercantum pada buku Sosiologi SMA tersebut.

Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud, Maman Fathurrohman menyebut bahwa pihaknya sudah mengirim surat secara resmi kepada Kemkominfo terkait situs porno pada buku Sosiologi SMA itu.

Baca Juga: Soroti Kritikan Mardani ke Jokowi Soal UU ITE, Dedek Prayudi: Anda kan Dewan, Punya Ruang Lakukan Perubahan

Surat itu berisi pernyataan agar situs yang termuat itu dapat segera diblokir dan dihapus.

“Tim Pusat Kurikulum dan Perbukuan juga sudah mengirim surat resmi pada bagian terkait di Kominfo agar website tersebut diblokir atau difilter,” ucap Maman pada Jumat, 12 Februari 2021 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Maman menegaskan bahwa Kemendikbud telah melakukan penelusuran dan verifikasi data pada buku Sosiologi kelas XII SMA kurikulum 2013 terbitan tahun 2015 itu.

Baca Juga: Moeldoko Dapat Puluhan Karangan Bunga, Rachland Nashidik: Gambarkan Seberapa Malu yang Mau Ditutupi!

Buku pelajaran itu disebut mencantumkan situs yang pada saat ini disinyalir memuat konten dan video porno.

“Berdasarkan pernyataan penulis dan tim penilai, situs yang dimaksud pada saat dirujuk memang awalnya memuat konten kebudayaan Sunda. Hal ini diperkuat dengan penelusuran dalam sistem arsip website hingga tahun 2015,” kata dia.

Akan tetapi, dirinya menjelaskan bahwa domain website itu tidak dikelola dengan baik (kedaluwarsa pada 30 Mei 2016).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 12 Februari 2021, Agar Andin Memaafkannya, Al Siap Menyerahkan Diri ke Polisi

Sehingga, lanjut dia, situs itu kemudian diambil alih oleh pihak lain dan konten sudah berubah.

“Untuk itu, Kemendikbud tengah berkoordinasi dengan Kemkominfo terkait upaya filter maupun pemblokiran situs tersebut,” ujarnya.

Lebih jauh, Maman menjelaskan bahwa Permendikbud No. 8/2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan menyebutkan bahwa buku teks pelajaran maupun buku non-teks pelajaran harus sejalan dengan nilai Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan norma positif yang berlaku di masyarakat.

Baca Juga: Budayawan Prie GS Meninggal Dunia, Ganjar Pranowo Teringat Momen Saat Disebut Tidak Cocok Jadi Gubernur Jateng

“Untuk menjamin pemenuhan nilai-nilai dan standar kriteria buku. Diperlukan pelibatan semua pelaku dan pemangku kepentingan sebagai ekosistem perbukuan,” tutur Maman.

Selain itu, Kemendikbud pun memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan kritik dan masukan untuk menyempurnakan buku teks pelajaran.

Menurutnya, peran serta masyarakat menjadi salah satu amanat Permendikbud No. 8 Tahun 2016 yang terus diperkuat.

Baca Juga: Istana Bantah Pemerintah Punya Buzzer, Roy Suryo: Diberi Kalung Pengenal, agar Bukan Hanya Majikan yang Tahu

Melalui Puskurbuk, Kemendikbud membuka akses kepada masyarakat untuk mendapatkan referensi buku gratis dengan berbagai macam format dan konten.

Format dan konten tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran maupun referensi melalui Kemendikbud.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x