Kemenkes Putuskan Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil Ditunda: Kalau Mau Dapat Vaksin, Tunda Dulu Kehamilannya

- 15 Februari 2021, 14:19 WIB
Ilustrasi ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil. /Pixabay.

PR DEPOK - Juru Bicara (Jubir) Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi berbicara terkait kelompok yang akan menerima vaksin Covid-19.

Salah satu kelompok yang sudah diberikan izin untuk jalani proses vaksinasi Covid-19 yakni ibu hamil, berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan belum lama ini.

Namun, keputusan ibu hamil diizinkan untuk menjalani proses vaksinasi Covid-19 harus mengalami penundaan.

Baca Juga: Fadjroel Rachman Diduga Pernah Desak Din Syamsuddin Mundur dari MWA ITB, Christ Wamea: Aktor Kegaduhan!

Hal itu dikatakan langsung oleh Siti Nadia melalui siaran pers pada hari ini Senin, 15 Februari 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Siti Nadia mengatakan dengan penundaan tersebut menyebabkan kelompok prioritas yang tengah hamil tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19.

"Jadi kalau mau dapatkan vaksinasi, tentunya kehamilannya ditunda dulu. Karena setelah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tentunya pasangan usia subur dapat merencanakan kehamilannya," ucap Siti Nadia.

Baca Juga: Tanggapi Polemik GAR ITB, Mantan Jubir Gus Dur: Kampus ITB Sekarang Kok Jadi Sarang Buzzer

Masih dalam pernyataan resminya, ia berbicara juga proses vaksinasi vaksin Covid-19 untuk kelompok ibu menyusui.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah