PR DEPOK - Juru Bicara (Jubir) Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi berbicara terkait kelompok yang akan menerima vaksin Covid-19.
Salah satu kelompok yang sudah diberikan izin untuk jalani proses vaksinasi Covid-19 yakni ibu hamil, berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan belum lama ini.
Namun, keputusan ibu hamil diizinkan untuk menjalani proses vaksinasi Covid-19 harus mengalami penundaan.
Hal itu dikatakan langsung oleh Siti Nadia melalui siaran pers pada hari ini Senin, 15 Februari 2021.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Siti Nadia mengatakan dengan penundaan tersebut menyebabkan kelompok prioritas yang tengah hamil tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19.
"Jadi kalau mau dapatkan vaksinasi, tentunya kehamilannya ditunda dulu. Karena setelah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tentunya pasangan usia subur dapat merencanakan kehamilannya," ucap Siti Nadia.
Baca Juga: Tanggapi Polemik GAR ITB, Mantan Jubir Gus Dur: Kampus ITB Sekarang Kok Jadi Sarang Buzzer
Masih dalam pernyataan resminya, ia berbicara juga proses vaksinasi vaksin Covid-19 untuk kelompok ibu menyusui.