Demi Hindari Stigma Negatif Terkait Pasal Karet, Listyo Sigit: akan Lebih Selektif Terapkan Pasal di UU ITE

- 15 Februari 2021, 21:21 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

PR DEPOK - UU ITE atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik sepertinya sudah tak asing lagi didengar banyak orang. 

Pasalnya, aturan ini sering diperbincangkan publik lantaran dijadikan dasar untuk melaporkan sejumlah pihak belakangan ini. 

Banyaknya pihak yang hampir sering dilaporkan dengan menggunakan aturan ini membuat sebagian masyarakat menilai adanya pasal karet yang termuat dalam UU ITE. 

Baca Juga: Respons Tudingan GAR ITB ke Din Syamsuddin, Adhie Massardi: Libas Lawan Politik Pakai Isu yang Dikarang Bebas

Hal tersebut tampaknya yang kemudian disoroti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam pernyataannya, Jenderal Sigit berjanji akan lebih selektif dalam menerapkan Pasal di UU ITE dalam penegakan hukum. 

Bahkan, ia mengaku siap memperhatikan masalah Hak Asasi Manusia (HAM) dalam melihat kasus yang melibatkan UU ITE. Oleh sebab itu, Sigit menyatakan akan mengedepankan keadilan dan keseimbangan (restorative justice). 

"Masalah UU ITE juga menjadi catatan untuk ke depan agar betul-betul kami bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi, dan kemudian kami upayakan untuk langkah yang bersifat restorative justice," ucap Jenderal Sigit di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin 15 Februari 2021.

Baca Juga: 95 Persen Rakyat Kabarnya Dukung Jokowi 3 Periode, Roy Suryo: Kalau Benar, Ada Pihak yang Sudah Persiapkan?

Pendekatan humanis yang sesuai dengan program Presisi Polri tersebut dilakukan menurutnya untuk menghindari stigma masyarakat perihal Pasal karet dalam penerapan UU ITE. 

Sehingga dengan dilakukannya pendekatan itu, ia berharap ke depannya tak ada lagi pemikiran atau isu yang menyatakan Polri melakukan kriminalisasi pada elemen masyarakat.

"Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor," ujarnya. 

Baca Juga: Singgung Pihak yang Takut pada Buzzer, Arief Poyuono: Apa yang Ditakuti? Apalagi Cuma di Dunia Maya

Kejadian tersebut, lanjutnya, dikenal dengan kriminalisasi di masyarakat dan hal itu diharapkan bisa diminimalisir bahkan ditekan oleh cara yang lebih restorative justice tadi. 

"Atau lebih dikenal dengan istilah kriminalisasi dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depannya," ucap Sigit seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News. 

Dengan cara tersebut, Sigit juga menuturkan harapannya agar penggunaan ruang siber oleh masyarakat nantinya akan berjalan lebih baik, tapi tentunya sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku. 

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Ingin Dikritik, Savic Ali: Suatu Kali Kita Jadi Korban, Lain Waktu Jadi Pelaku

"Sehingga penggunaan ruang siber tetap bisa kami jaga dengan baik, ruang digital bisa kami jaga dengan baik dengan memenuhi etika. Tentunya akan ada langkah yang bersifat preventif, yang bersifat persuasif yang bersifat edukasi yang tentunya nanti akan kami kedepankan terkait dengan hal tersebut," katanya menjelaskan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah