Merujuk Beberapa Pertimbangan JPU Terkait Kasus Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara

- 15 Februari 2021, 21:37 WIB
Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara terkait kasus Djoko Tjandra.
Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara terkait kasus Djoko Tjandra. /ANTARA.

Dalam kasus tersebut, Jaksa menilai Napoleon telah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Irjen Napoleon selaku Kadivhubinter maupun Brigjen Prasetijo telah mengetahui Djoko Tjandra adalah buron. Maka dengan itu perbuatan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo telah bertentangan dengan kewajiban seorang polisi," kata JPU.

Baca Juga: Singgung Pihak yang Takut pada Buzzer, Arief Poyuono: Apa yang Ditakuti? Apalagi Cuma di Dunia Maya

Seperti diberitakan sebelumnya, dari keempat tersangka yang ditetapkan oleh polisi, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte merupakan salah satunya. 

Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra menyusul Djoko Tjandra sendiri, mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo, dan piha swasta Tommy Sumardi.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x